pasal tentang otonomi daerah. 5 Tahun 1974 tentang Otonomi Daerah adalah. pasal tentang otonomi daerah

 
 5 Tahun 1974 tentang Otonomi Daerah adalahpasal tentang otonomi daerah  baik secara konseptual maupun hukum, pasal-pasal baru tentang Pemerintahan Daerah dalam UUD’45 memuat berbagai paradigma baru dan arah politik pemerintahan yang baru pula, yaitu sebagai

8. 1999/ No. Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; Mengingat : 1. . Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) sampai ayat (7), pasal 18A ayat (1) dan ayat (2), pasal 18B ayat (1) dan ayat (2). Perda sebagai jenis PUU nasional memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis dengan diaturnya kedudukan Perda dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; 2. Pada Pasal 2 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa tujuan otonomi daerah yaitu menjalankan otonomi yang. Pasal 66 ayat (3) huruf e “meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD”; b. Jenis. Mengingat: 1. Otonomi Daerah Otonomi daerah merupakan salah satu alternatif untuk memberdayakan setiap daerah dalam memanfaatkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya. Tentang: PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2004. Otonomi daerah memiliki asal kata yang sama dengan daerah otonom. id, DPD dibentuk sebagai pemenuhan keterwakilan aspirasi daerah dalam tatanan pembentukan kebijakan di tingkat pusat. Misalnya mereka mempersepsikan otonomi sebagai momentumMelalui Pengaturan mengenai otonomi daerah yang diatur dalam Pasal 18 UUD 1945, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang 1 Syamsudin Haris, Desentralisasi dan Otonomi Daerah, LIPI Press, Jakarta, 2005, h. 18 Tahun 1997 ten-Jakarta - . Postur regulasi terkait otonomi daerah di UUD 1945 hasil amandemen tahun 1999 sampai dengan 2002 terdapat di Bab VI tentang. Dengan demikian, adanya daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri harus diletakkan dalam kerangka negara kesatuan. Di samping itu, terhadap Perda yang telah dibatalkan, ternyata selama ini tidak ada daerah yang menggunakan prosedur keberatan baik kepada Pemerintah Pusat maupun ke. Amanat desentralisasi ini tercantum pada amandemen kedua Undang-Undang Dasar. 1. No. Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya. Ketentuan lebih lanjut mengenai. OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH Status. Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas. Daerah adalah Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 dan penjelasannya. Meskipun demikian keduanya memiliki arti yang sangat berbeda. otonomi khusus Aceh memuat 20 Pasal tentang pembentukan Partai politik lokal. 5. Otonomi Daerah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 2. kitab suci atau simbol keagamaan. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, yang sudah diperbarui. Dari hasil penelitian bahwa secara landasan kostitusi, landasanberdasarkan asas otonomi (Pasal 1 angka 8 UU No. 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum. Pasal 18 Ayat (5) menentukan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh. Berikut ini ada penjelasan dari landasan hukum otonomi daerah yang ada di Indonesia, di antaranya yaitu: 1. Otonomi Daerah Menurut UUD 1945 dan UUDS 1950 Gagasan untuk menerapkan sistem otonomi daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibicarakan oleh PPKI disetujui antara lain oleh Supomo bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai desentralisasi akan di. Memilih pemimpin sendiri; c. Tetapi, dalam melaksanakan otonomi, daerah masih tetap dikontrol oleh. Didasari melalui tinjauan dari Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Landasan konstitusional otonomi khusus termaktub dalam Pasal 18B UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dengan Undang-Undang. 1. Otonomi Daerah Pasal 7 Daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 16. Dampak dari terciptanya Undang-Undang Cipta Kerta terhadap otonomi Daerah khususnya pada ketentuan mengenai tata Kelola lingkungan hidup beserta ruang lingkupnya. 3. (Muh. Ini jelas membawa keuntungan bagi pemerintah pusat terutama. Landasan Pelaksanaan Otonomi Daerah • Pasal 18 UUD 1945 • Ketetapan MPR No. Memang, ada dua undang-undang (UU) yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”), yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangga daerahnya kecuali urusan yang oleh Undang-undang diserahkan kepada peguasa lain. “DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber Daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 8. UMUM Berdasarkan amanat Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Konsep Otonomi Daerah Kekecewaan daerah terhadap pusat mencapai titik puncaknya ketika Soeharto tumbang pada tahun 1998. Pembagian urusan pemerintahan akan memunculkan perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sumartini. tang Pemerintahan Daerah jo Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Ke-. Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);. Amsali S. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip ini menetapkan bahwa pemerintah daerah harus mengelola keuangan mereka secara. 28 Tahun. 3 Tujuan yang hendak dicapai dalam pemberian otonomi. penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Tentang Pemerintahan Daerah telah disahkan dan diundangkan oleh Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri pada tanggal 15 Oktober 2004. Cover Page Footnote . 32 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); 3. Kamis, 20 Nov 2014 00:00 WIB. Asas Otonomi Daerah. Makna hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara. Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Pembagian Daerah di Indonesia atas besar dan kecil dengan bentuk. Sedangkan otonomi daerah artinya hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c dan. Dasar Pemikiran a. pasal yang menjadi dasar pembentukan DPD diatur dalam UUD 1945 pasal. Peraturan daerah dibuat oleh pemerintah daerah dalam rangka untuk menjalankan otonomi daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Kaloh, 2003, Kepala Daerah, Pola Kegiatan, Kekuasaan Dan Perilaku Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm, 15. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. Tujuannya adalah pemberian otonomi kepada Daerah untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik. 23/2014 berbunyi, (1) NegaraBerdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5 definisi otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bandung: Penerbit Mizan Isra, Saldi, 2012. Di Indonesia, daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus. (2) Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian,Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diganti menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 Ayat (6) yang berbunyi: “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Adapun bunyi ketentuan Pasal 18 ayat (1) UUD 45 adalah sebagai berikut: “ Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti; d. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa salah satu materi muatan peraturan daerah adalah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Meskipun demikian keduanya memiliki arti yang sangat berbeda. Sedangkan Pasal 28 Undang-Undang otonomi khusus Papua yang mengakomodir soal partai politik tidak berkekuatanketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah. Dengan demikian Pemerintah telah memperluas prosedur/mekanisme pembatalan yang telah diatur dalam Pasal 145 UU No. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bab XIII berisi tentang pertimbangan dalam kebijakan otonomi daerah sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bab XXIII tentang dewan pertimbangan otonomi daerah. 5/1974, UU No. (2) Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif sebagai berikut: a. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus. 2 Sistem Pemerintahan Daerah z. 13-14. 32 Tahun 2004 Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan. Kedua, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah. dalam menyelenggarakan. Prinsip mengakui dan menghormati Pemerintahan Daerah yang Feb 25, 2021 · Menurut Undang-Undang No. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota tidak lagi mempunyai. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah tidak secara otomatis menghilangkan tugas, peran, dan tanggungjawab pemerintah pusat, karena otonomi yang dijalankan bukan otonomi tanpa batas. Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan Daerah lain. Dalam kesempatan ini, penulis akan menyampaikan penjelasan dari masing-masing asas tersebut. Dalam Pasal 18A ayat (1). Apr 16, 2012 · Sujamto, Cakrawala Otonomi Daerah, Sinar Grafika, Jakarta, 1993, hlm. OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH Status. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 21 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 28; 2. pernyataan mengenai Dewan Perwakilan Daerah diatas yang tidak sesuai dengan pasal 22C UUD 1945 adalah nomor. Watulingas3 Nixon 4S. 4. 199. Dalam Otonomi daerah, daerah dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu. Apr 22, 2023 · Memilih kepala daerah secara langsung merupakan satu dari delapan hak yang dipunyai daerah. University of Bengkulu Law Journal, Volume 5 Number 1, October 2020 | 92 Devi Taurisa | Pajak dan Retribusi Daerah sebagai Penopang Otonomi Daerahkebutuhan masing-masing daerah untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab; c. Adapun, otonomi daerah ditetapkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi. 22 tahun 1948 Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten. Secara normatif, pengaturan mengenai otonomi daerah tercantum sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu daerah otonom memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri. Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, kewajiban, dan wewenang daerah otonom dalamDALAM KERANGKA DAERAH OTONOMI KHUSUS . Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Penyusunan Konsep Model Titik Berat Otonomi Pada Daerah Tingkat II di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, 1986, hlm. Kutipan Pasal 72 : Sanksi pelanggaran Undang-undang Hak Cipta (UU No. Menurut Pasal 9 Undang-Undang Republik. perbatasan berdasarkan Perpres No. Uud No 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah – Tentang Tahun. 5 Tahun 1974 tentang Otonomi Daerah adalah. Tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan. 1. penggabungan daerah sebagai pelaksanaan Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang No. 10 Tahun 2012) 1. dengan pasal 21 tentang penyelenggaraan otonomi daerah yang mempunyai hak: 1. Pemerintah Pusat. 5. Pemakaian istilah “dibagi atas daerah-daerah” menunjukkan selain menghormati daerah otonom juga menegaskan adanya hubungan pemerintah pusat dan daerah bersifat hirarkhis dan vertikal. mengabaikan tentang kewajiban daerah, padahal Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 telah menyatakan bahwa bagi daerah yang tidak mampuUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA. undang No. Perhatikan bunyi beberapa Pasal yang mengatur tentang pemerintahan daerah di bawah ini. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia2014 Tentang Pemerintahan Daerah Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5 menyebutkan urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh. berdasarkan Asas Otonomi. 22 tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah mengubah cara pandang daerah kabupaten dan kota terhadap provinsi. No. Pengesahan Undang-undang Otonomi Daerah yang baru ini, oleh sebagian kalangan dianggap sebagai kemunduran konseptual dan kontekstual bagi pelaksanaan otonomi daerah yang. Pasal 66 ayat (3) huruf e “meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD”; b. (3) Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Nov 2, 2020 · Ketentuan pengelolaan kekuasaan negara di tingkat daerah telah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Kertapradja, Koswara. Beberapa UU pajak daerah yang pernah diberlakukan semenjak ma-sa Orde Baru adalah UU No. Disamping itu juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan. Selanjutnya pada tahun 2013 terbentuk lagi sebanyak 10 kabupaten, dan tahunUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Nomor. 1 UUD 1945. Ini karena kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah telah diatur kembali dalam pelaksanaan otonomi daerah itu. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwaPengaturan otonomi daerah bagi Pemerintah daerah, Provinsi, dan Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara. Dasar pemikiran : Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah", oleh karena dalam Undang-undang ini diatur tentang pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonom dan pokok. Tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. Lihat juga : UUD 1945 pasal 18 ayat (2), bahwa UU No. Pembicaraan mengenai otonomi daerah sebenarnya menyentuh perdebatan tentang bangun besar (bentuk) negara yang masih menjadi perdebatan sepanjang sejarah kekuasaan di Indonesia (Dwipayana, 2000: x). otonomi daerah, dan kerja sama. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2. Penyampaian RUU kepada DPR tentang otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan keuangan daerah pusat. Daerah otonom. Pelaksanaan sistem otonomi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sejauh ini yang menonjol hanya sebatas tentang pemilihan kepala daerah secara langsung setiap daerah-daerah dalam rangka mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, sesuai dengan tuntutan reformasi dan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud. 18/1965, UU No. Otonomi dan desentralisasi dimaksudkan sebagai pembagian peran pemerintah pusat dan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Otonomi. Konsep ini mengacu pada pemberian hak dan kewenangan. dibentuk daerah otonom yang diberikan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut ini beberapa penjelasan tentang pengertian otonomi daerah, meliputi: KBBI – Menurut KBBI, otonomi daerah memiliki arti “hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: ³Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk. Asep Warlan Yusuf, Wewenang. Mengenai tujuan otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa tujuan otonomi daerah adalah untuk mencapai otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang sebenarnya merupakan urusan pemerintahan. No. 1948 tentang Pemerintahan Daerah; Mengingat : a. Pasal 18 UUD 1945 dimana daerah-daerah tersebut bersifat otonom atau administrasi belaka Dalam implementasi pemerintahan justru pemerintah administrasi yang lebih dominan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (2)] menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusanPasal 6 (1) Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah,dipandang perlu untuk menekankan21. 1. daerah Kabupaten/kota. Otonomi Daerah. Pada mulanya, konsep otonomi daerah muncul sebagai salah satu pembaharuan pola bernegara pasca reformasi, yakni perubahan dari sistem yang sentralistik ke model desentraliasi. Pasal 18. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD berkaitan dengan pelaksanaan undang. Kostruksi hukum yang ada pada UU nomor 6 Tahun 2014 memuat seuatu yang baru. Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (2) Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Desa dengan karakteristiknya memiliki otonomi asli yang bulat dan utuh dan bukan menjadi bagian otonomi daerah (yang bersumber dari hak pemberian) melainkan wujud pengakuan atas hak asal usul yang dimiliki desa yang bersumber dari desa tersebut (hak bawaan). pasal 1.